Kominfo Indonesia mewajibkan para pengguna kartu prabayar melaksanakan pendaftaran ulang dengan memakai data bahwasanya sesuai dengan NIK dan No KK dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga batas waktu terakhhir 28 Februari 2018. Bila dalam batas waktu yang sudah di tentukan tersebut, pengguna belum melaksanakan pendaftaran ulang, penyedia jasa telekomunikasi akan melaksanakan pemblokiran layanan
Cara Pendaftaran Ulang Kartu Im3 Ooredoo Via Sms Dan Online
Posted by Phonedroid Media on Thursday, July 11, 2019
![]() |
0 comments:
Post a Comment